Opini publik
Oleh ; Lisa Jhon (Pimpred Meeibis.com)
Sabtu 24 Oktober 2026
LUWU TIMUR Meeibis.com— Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian. Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang berulang, persoalan asap seolah menjadi pemandangan biasa yang perlahan dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat.
Padahal, ketika kabut asap terus muncul dan menyelimuti lingkungan tempat masyarakat beraktivitas, ada persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata: bagaimana kualitas udara yang dihirup warga setiap hari?
Ironisnya, kondisi ini berpotensi dianggap sepele hanya karena jarak pandang masih dinilai aman, aktivitas masyarakat tetap berjalan, dan belum ada laporan dampak kesehatan yang serius.
Namun, apakah udara yang terlihat cukup jernih otomatis aman untuk dihirup? Tentu tidak.
Jarak pandang yang masih memadai bukanlah jaminan bahwa kualitas udara berada dalam kondisi aman. Partikel halus dari asap kebakaran dapat menjadi ancaman bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Persoalannya bukan sekadar seberapa tebal asap yang terlihat oleh mata, melainkan juga apa yang terkandung di dalamnya dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Lantas, sampai kapan kabut asap harus dianggap sebagai persoalan biasa?
Apakah harus menunggu warga mulai mengeluhkan sesak napas? Apakah harus menunggu fasilitas kesehatan dipenuhi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan, baru langkah serius dilakukan?
Jangan sampai ketika dampaknya mulai dirasakan masyarakat, upaya pencegahan justru baru dipikirkan.
Luwu Timur membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar menunggu asap menghilang dengan sendirinya. Pemantauan kualitas udara secara berkala, penyampaian informasi yang terbuka kepada publik, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan harus menjadi perhatian bersama.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi udara, termasuk apabila terdapat peningkatan kadar partikel pencemar yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Di sisi lain, penanganan kebakaran tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta penelusuran penyebab kebakaran berulang juga perlu dilakukan secara konsisten.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan informasi yang memadai mengenai potensi ancaman di sekitarnya.
Kabut asap bukan sekadar persoalan pemandangan yang tertutup, bukan pula hanya gangguan bagi aktivitas sehari-hari. Ini menyangkut kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tidak boleh dikorbankan oleh sikap abai.
Jangan menunggu asap semakin tebal untuk mulai peduli. Jangan menunggu masyarakat jatuh sakit untuk mulai bertindak.
Sebab, ancaman lingkungan tidak selalu datang dengan tanda-tanda yang langsung terlihat. Ada dampak yang mungkin tidak disadari hari ini, tetapi berpotensi dirasakan kemudian.
Luwu Timur tidak seharusnya terus-menerus berhadapan dengan kabut asap tanpa kepastian mengenai kondisi udara yang dihirup masyarakatnya.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar melihat asap, mengeluh, lalu melupakannya ketika langit kembali cerah. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi, pemantauan yang terukur, pencegahan yang serius, dan tindakan nyata dari seluruh pihak terkait.
Karena udara bersih bukan kemewahan. Udara bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga.
Catatan opini: Tulisan ini merupakan pandangan kritis mengenai pentingnya penanganan kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat. Kondisi aktual kualitas udara perlu dipastikan melalui pengukuran resmi.(*)







