LUWU TIMUR Meeibis.com — Perselisihan yang berujung bentrokan antara kelompok pemuda Desa Bawalipu dan pemuda Dusun Kau, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menemui kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 300/591/KC.WT yang ditandatangani pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Gedung Serbaguna Kecamatan Wotu.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait untuk membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di Desa Bawalipu dan Desa Lampenai.
Kesepakatan ini menjadi langkah untuk meredam ketegangan pascabentrokan yang terjadi pada Kamis malam (8/10/2026), menyusul kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga Desa Bawalipu.
Dalam berita acara tersebut, kedua belah pihak menyepakati tujuh poin utama sebagai upaya mencegah konflik berulang dan memulihkan hubungan sosial masyarakat.
Tujuh Poin Kesepakatan Bersama
Adapun tujuh poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara tersebut meliputi:
1. Menghentikan aksi saling serang. Kedua belah pihak sepakat menghentikan segala bentuk aksi saling serang, balas dendam, intimidasi, penganiayaan, dan perusakan.
2. Tidak melakukan mobilisasi massa untuk kekerasan. Kedua pihak sepakat tidak melakukan mobilisasi massa untuk tindakan kekerasan serta tidak menyebarkan provokasi atau informasi yang belum terverifikasi.
3. Pemerintah desa menyampaikan kesepakatan kepada warga. Pemerintah Desa Bawalipu dan Desa Lampenai akan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan atau aksi seperti yang terjadi selama dua malam sebelumnya.
4. Persoalan hukum diserahkan kepada aparat. Permasalahan kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana lainnya diserahkan untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mendukung pemulihan hubungan sosial. Kedua belah pihak sepakat mendukung upaya pemulihan hubungan sosial, menjaga keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan setiap potensi konflik susulan kepada aparat berwenang.
6. Memperketat pengamanan lingkungan. Pemerintah Desa Lampenai dan Desa Bawalipu, khususnya di wilayah Dusun Kau dan Arolipu, akan memberlakukan pembatasan jam malam dengan lebih mengaktifkan petugas keamanan atau Garda Kamtibmas desa masing-masing.
7. Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan keluarga korban. Pemerintah Desa Lampenai akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan keluarga korban yang berada di wilayah Desa Lampenai.
Camat Wotu dan Kedua Kepala Desa Mengetahui Kesepakatan
Berita acara tersebut diketahui oleh Camat Wotu, Hasis Dawi, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Bawalipu Wahyuddin, B.SH., dan Kepala Desa Lampenai M. Zaenal Bahri, S.AN.
Sejumlah saksi turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kesepakatan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menghindari tindakan yang memicu konflik, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan lalu lintas dan dugaan tindak pidana lainnya.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi balas dendam maupun kekerasan antar kelompok.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, masyarakat diharapkan kembali beraktivitas dengan aman dan hubungan sosial antara warga Desa Bawalipu dan Desa Lampenai dapat pulih.(*)







