Luwu Utara meeibis.com — Proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara memanggil sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) itu merupakan bagian dari tahapan pengumpulan data dan klarifikasi oleh penyidik. Para PPK yang hadir diketahui memberikan penjelasan seputar tugas pokok, fungsi, serta penggunaan anggaran operasional selama tahapan pemilihan berlangsung.
Salah satu sumber dari unsur PPK menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat awal dan sebatas penggalian informasi.
“Masih sebatas klarifikasi, terkait tugas-tugas PPK dan bagaimana operasional berjalan selama tahapan Pilkada,” ungkapnya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut merujuk pada surat resmi Kejari Luwu Utara bernomor T-17/P.4.33/Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara di Masamba guna memfasilitasi kehadiran para PPK.
Langkah Kejari ini dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas penyelenggara.
Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan maupun arah penyelidikan yang sedang berjalan.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Luwu Utara.(*)




