MAKASSAR meeibis.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan dukungannya terhadap rencana Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Kota Makassar.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Anwar Faruq, pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Anwar, rancangan perda tersebut bertujuan untuk mencegah perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku di masyarakat Kota Makassar.
“Perda ini lebih diarahkan pada langkah pembinaan dan pencegahan, bukan kriminalisasi,” ujar Anwar.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diusung dalam rancangan aturan tersebut tidak mengarah pada pemberian sanksi pidana maupun pengucilan sosial terhadap individu.
Sebaliknya, DPRD Makassar disebut ingin menghadirkan regulasi yang berfokus pada edukasi, pembinaan, serta upaya pencegahan agar perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan seksual tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Anwar juga menyebut bahwa konsep perda tersebut mengacu pada Perda Anti-LGBT yang sebelumnya telah diterapkan di Bogor.
Dari sisi keagamaan, ia menilai perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut mayoritas masyarakat di Kota Makassar.
“Kalau dibiarkan tanpa penanganan, dikhawatirkan bisa membawa dampak sosial dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Rencana pembentukan perda tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil.(*)




