MAKASSAR meeibis.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam terdakwa tersebut masing-masing Junwar selaku mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal mantan Plt Ketua Baznas Enrekang, serta empat mantan wakil ketua Baznas Enrekang yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan seluruh terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat. Terdakwa hanya melaksanakan pengelolaan dan penyaluran zakat,” lanjut hakim.
Hakim juga menilai penyaluran dana zakat kepada para mustahik tetap berjalan dengan tertib dan tepat sasaran. Seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak ada yang menyatakan adanya penyimpangan distribusi zakat.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan keterangan ahli yang menyebut dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan merupakan keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Majelis hakim bahkan menyatakan laporan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan batal demi hukum karena audit yang dilakukan bukan audit syariah.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti.
Suasana sidang berlangsung haru. Keenam terdakwa bersama keluarga tampak menangis dan berpelukan usai majelis hakim membacakan putusan bebas tersebut.(*)



