JAKARTA Meiibis.com,– Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN), Mukhtar Guntur Kilat bersama dua orang Pengurus Pimpinan Nasional KSN melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD RI, Lantai 8 Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait rencana penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta berbagai persoalan yang menyangkut masa depan pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat menyampaikan aspirasi organisasi terkait pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab dinamika dunia kerja saat ini. Menurutnya, aturan baru harus memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan nasional.
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam dialog tersebut, di antaranya perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, hubungan industrial, jaminan hak pekerja, hingga penciptaan lapangan kerja di tingkat pusat maupun daerah.
Mukhtar juga meminta pandangan dan masukan dari Tamsil Linrung sebagai pimpinan lembaga negara sekaligus tokoh yang memahami berbagai persoalan kebijakan publik. Ia berharap proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan ke depan dapat melibatkan suara pekerja secara langsung.
“Pekerja adalah bagian penting dalam pembangunan bangsa. Karena itu, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus mendengar kondisi nyata di lapangan agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pekerja,” ujar Mukhtar.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyambut baik penyampaian aspirasi dari KSN. Ia menilai masukan dari serikat pekerja sangat penting dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Tamsil menegaskan bahwa DPD RI terbuka menerima aspirasi berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pekerja, agar regulasi ketenagakerjaan yang lahir nantinya mampu mencerminkan rasa keadilan dan kebutuhan nasional.
Sebagai tindak lanjut, KSN berencana mengajukan permohonan hearing atau dengar pendapat resmi dengan DPD RI untuk membahas persoalan ketenagakerjaan secara lebih menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan komunikasi antara KSN dan DPD RI dalam mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang adil, berimbang, serta berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja buruh Indonesia.(*)



