LUWU TIMUR Meeibis.com, — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT Prima Utama Lestari (PT PUL) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah dinas terkait.
RDP tersebut membahas aktivitas PT PUL, khususnya kegiatan di Blok 1, pengelolaan lingkungan, perlindungan sumber air masyarakat, aspek legalitas dan perizinan, serta penggunaan akses jalan lintas Trans Sulawesi.
Usai mengikuti RDP, Manajemen PT PUL melalui External Junior menyampaikan sejumlah hasil dan poin pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, untuk kegiatan penambangan di Blok 1, saat ini telah dibuat settling pond. Namun, dalam pembahasan RDP juga diperlukan penambahan box culvert guna mengantisipasi limpasan air atau buangan agar tidak melimpas ke badan jalan Trans Sulawesi maupun wilayah permukiman masyarakat.
“Untuk kegiatan penambangan di Blok 1 sudah dibuat settling pond dan diperlukan pembuatan tambahan box culvert agar limbah atau buangan tidak melimpas ke jalan raya Trans Sulawesi dan perkampungan,” ujar External Junior PT PUL.
Selain itu, dalam RDP juga dibahas mengenai kondisi aliran air bersih yang digunakan masyarakat di wilayah Ussu dan Atue.
PT PUL menyampaikan bahwa aspek tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan, khususnya agar keberadaan dan aliran air yang digunakan masyarakat tetap dijaga dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Legalitas dan Perizinan
Junior juga menyampaikan bahwa dalam RDP dibahas mengenai kelengkapan aspek legalitas dan perizinan perusahaan.
Sejumlah aspek legalitas dan perizinan yang saat ini masih dalam proses evaluasi maupun diproses oleh dinas terkait akan dilengkapi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Termasuk melengkapi kembali aspek-aspek legalitas dan perizinan yang sedang dievaluasi atau diproses oleh dinas terkait,” katanya.
Izin Perlintasan Trans Sulawesi
Sementara terkait izin perlintasan di jalan lintas Trans Sulawesi yang digunakan PT PUL, prosesnya juga menjadi salah satu poin pembahasan dalam RDP.
Menurut keterangan pihak PT PUL, proses izin tersebut masih dalam tahap tindak lanjut dan saat ini disebut sedang menjalani evaluasi teknis di B2PJN.
“Bahwa terkait izin perlintasan di jalan lintas Trans Sulawesi yang digunakan oleh PT PUL sampai sekarang segera ditindaklanjuti prosesnya, dan saat ini sedang tahap evaluasi teknis di B2PJN,” jelasnya.
DLH Akan Tinjau Sejumlah Lokasi
Dalam RDP juga dibahas rencana peninjauan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
DPRD meminta DLH melakukan peninjauan terhadap sejumlah titik kegiatan PT PUL, di antaranya jetty, settling pond, serta bibit tanaman yang direncanakan untuk kegiatan reklamasi.
Menanggapi hasil RDP tersebut, Kabid Penataan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, I Ketut Pasek, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi kegiatan PT PUL.
“Hasil RDP, kami akan melakukan peninjauan langsung dari beberapa titik lokasi kegiatan PT PUL, untuk waktunya nanti kami kabari” ujar I Ketut Pasek.
Peninjauan lapangan tersebut diharapkan dapat melihat secara langsung kondisi aktual di lokasi serta menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap sejumlah hal yang dibahas dalam RDP.
RDP tersebut menjadi forum pembahasan antara DPRD, PT PUL dan dinas terkait untuk memastikan berbagai aspek teknis, lingkungan, legalitas dan perizinan kegiatan perusahaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)







