Luwu Timur meeibis.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga ketepatan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali dibuktikan. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pangkalan LPG di bawah naungan PT Haerani Gas, setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian gas subsidi kepada masyarakat.
Dua pangkalan yang dikenai sanksi tersebut adalah Pangkalan Ichsan di Desa Pertasi, Kecamatan Kalaena, dan Pangkalan ST Halija di Desa Baruga, Kecamatan Malili. Keduanya sebelumnya dilaporkan warga karena diduga menyalurkan tabung LPG 3 kg tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menjelaskan bahwa pihaknya segera mengambil langkah setelah menerima laporan masyarakat dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak agen untuk memberikan sanksi terhadap pangkalan yang melanggar. Selasa 21 April 2026
“Begitu ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan tindak lanjut dengan menyurat ke pihak agen agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ungkap Senfri.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pangkalan Ichsan dikenai sanksi skorsing sementara selama satu bulan, terhitung mulai 17 April hingga 2 Mei 2026. Jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran serupa, maka pangkalan tersebut akan dikenakan sanksi lebih berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sementara itu, Pangkalan ST Halija langsung dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena dinilai telah berulang kali melakukan pelanggaran distribusi LPG subsidi.
Menurut Senfri, pemberian sanksi bertingkat ini bertujuan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pangkalan lain agar mematuhi aturan distribusi barang subsidi.
“Untuk pangkalan yang baru pertama melakukan pelanggaran, masih diberikan kesempatan melalui sanksi skorsing. Namun bagi yang berulang kali melanggar, sanksinya adalah PHU. Ini agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pangkalan lain,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG bersubsidi. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan. Kolaborasi ini penting agar distribusi LPG subsidi tetap berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat kecil tetap terjaga,” tambahnya.
Langkah penindakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi energi subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Pemerintah berharap seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Luwu Timur dapat menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.(*)




