Luwu Timur Meeibis.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas terkait penggunaan LPG tabung 3 Kg bersubsidi. Melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 500.2/202/BUP tertanggal 11 Juni 2026, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Luwu Timur dilarang menggunakan LPG tabung melon.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan LPG 3 Kg yang merupakan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, PNS diwajibkan beralih menggunakan LPG tabung ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg.

Pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga OPD diminta melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaannya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktavianus, menegaskan bahwa LPG 3 Kg bukan diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori penerima subsidi.
“Ini harus dipahami bersama, LPG 3 Kg adalah barang subsidi. Jangan sampai hak masyarakat kecil justru terambil oleh pihak yang seharusnya sudah mampu menggunakan LPG non subsidi,” tegas Senfri.
Ia mengatakan, pengawasan akan diperkuat agar penyaluran LPG berjalan sesuai aturan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa subsidi energi bukan sekadar persoalan ketersediaan barang, tetapi bagaimana memastikan bantuan negara hadir tepat sasaran.
“Harapan kita distribusi LPG bersubsidi semakin tertib dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak lagi kesulitan mendapatkannya,” tutupnya.(*)




