LUWU TIMUR Meeibis.com, – Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah dan unsur masyarakat Desa Ussu, Kecamatan Malili, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan aset desa.
Penyuluhan mengangkat tema “Pemahaman tentang Aspek Hukum Pengelolaan Aset Desa” dan diikuti berbagai unsur pemerintahan serta masyarakat Desa Ussu.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengirimkan tiga orang dalam kegiatan tersebut. Penyuluhan dipimpin oleh A.Muhuhammad Ryas Yunus S.H., Kasi Subsi 1 Bidang Intelijen Kejari Luwu Timur, yang sekaligus bertindak sebagai pemateri.
Sejumlah unsur desa turut hadir, di antaranya Kepala Desa Ussu, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekretaris Desa dan jajaran aparat desa, kepala dusun, ketua RT, kader desa, tokoh masyarakat serta pemuda.
Dalam penyampaiannya, pemateri memberikan pemahaman mengenai pentingnya aspek hukum dalam setiap proses pengelolaan aset desa. Pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Ussu, Rahmat, menyambut baik kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan Kejari Luwu Timur tersebut. Ia menilai pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat. Materi yang disampaikan sangat penting, khususnya berkaitan dengan pengelolaan aset desa,” kata Rahmat.
Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi aparatur desa dan unsur masyarakat untuk memahami batasan, kewenangan serta tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa
“Kami berharap pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rahmat juga berharap kegiatan penyuluhan hukum dari Kejaksaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa.
Kegiatan berlangsung dengan penyampaian materi dan diskusi bersama peserta, yang membahas berbagai aspek hukum terkait pengelolaan aset desa.(*)



