Makassar Meeibi.Com,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada SPBU.
Surat Edaran yang ditetapkan di Makassar pada 7 September 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan. Edaran ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta mengantisipasi antrean panjang dan praktik rekayasa oleh oknum tertentu di SPBU.
Pemprov Sulsel menginstruksikan setiap Kabupaten dan Kota untuk segera membentuk Satuan Tugas pemantauan dan pengawasan. Satgas tersebut wajib melibatkan unsur TNI dan Polri di wilayah masing-masing, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Satgas nantinya bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, Satgas juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan rekayasa seperti modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas volume, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, dan modus lainnya untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Pemprov juga menekankan penerapan pembatasan kuota pengisian sesuai kriteria kendaraan saat terjadi antrean panjang. Mekanisme pembatasan berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
Untuk mencegah kepadatan, Satgas diminta melakukan pengawasan di area SPBU agar kendaraan yang telah memenuhi kuota maksimal harian tidak melakukan antrean berulang.
Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran dan surat peringatan hingga pencabutan izin, bahkan dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran secara berulang, baik pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Sulsel, Panglima Komando Daerah Militer XIV Hasanuddin, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, General Manager PT Pertamina Patra6 Niaga Regional Sulawesi, dan Ketua DPD Hiswana Migas Sulawesi.(*)





