LUWU TIMUR Meeibis.com,— Persoalan lahan yang sebelumnya dipersoalkan Saleh, salah seorang anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, mulai diarahkan pada ruang klarifikasi dan dialog antarpihak.
Hal tersebut mengemuka setelah jajaran LIRA Luwu Timur bertemu dengan perwakilan External PT Prima Utama Lestari (PUL), Iwan Setiawan, di Mixi Resto and Cafe, Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Selain membahas persoalan lahan Saleh, pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan dan rencana kunjungan kerja LIRA Luwu Timur ke sejumlah pihak ke depan.
Dalam kesempatan itu, Iwan Setiawan memberikan penjelasan mengenai proses pengukuran hingga pembayaran sejumlah lahan warga yang sebelumnya telah dilakukan perusahaan.
Menurut Iwan, pembayaran lahan dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang ditunjukkan oleh masing-masing warga.
“Semuanya sudah kami bayarkan, berdasarkan sertifikat, SKT, atau dokumen-dokumen lain yang bisa ditunjukkan,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, petak lahan yang sebelumnya pernah digarap Saleh berada pada kawasan yang dalam proses pengukuran diketahui bersinggungan dengan sejumlah dokumen pertanahan dan klaim warga lainnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah petak lahan warga berada cukup berdekatan atau saling berhimpitan ketika dilakukan pengukuran di lapangan.
Iwan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai sengkarut kepemilikan masing-masing petak. Namun, dalam proses pembelian dan pembayaran, perusahaan mengacu pada dokumen yang dimiliki warga serta hasil pengukuran yang dilakukan.
Menurutnya, luasan lahan dan pengakuan masing-masing warga atas petak yang mereka klaim menjadi bagian dari proses yang kemudian menjadi dasar pembayaran.
Masih Ada Lahan yang Belum Dibayarkan
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya bagian lahan yang sebelumnya digarap Saleh namun tidak masuk dalam pengukuran dan belum memperoleh pembayaran, Iwan menyebut bagian tersebut telah terbagi dalam proses pengukuran.
“Bagian itu sudah habis terbagi ketika pengukuran dilakukan,” katanya.
Di sisi lain, Iwan mengakui masih terdapat sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Namun, menurut dia, lahan yang belum terselesaikan tersebut sebagian besar berkaitan dengan lahan yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur.
“Masih ada beberapa yang belum, tetapi hanya yang sertifikat. Kalau SKT-SKT itu semuanya sudah kami bayarkan,” ungkapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan PT PUL sebagai bagian dari klarifikasi atas proses pembayaran lahan warga yang selama ini menjadi salah satu bagian dari persoalan yang dibahas LIRA Luwu Timur.
PT PUL Buka Ruang Audiensi
Meski telah memberikan penjelasan, PT PUL menyatakan tetap membuka ruang komunikasi apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.
Iwan mempersilakan LIRA Luwu Timur mengajukan permohonan audiensi secara resmi dengan pihak perusahaan apabila ingin membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Ruang dialog itu dinilai dapat menjadi bagian dari proses memperjelas posisi masing-masing pihak, khususnya dengan mempertemukan dokumen kepemilikan, hasil pengukuran, serta keterangan warga yang berkaitan dengan petak lahan yang dipersoalkan.
Wakil Bupati LIRA Luwu Timur, Mustamin, mengatakan pihaknya juga tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pertemuan yang melibatkan Saleh sebagai pihak yang mengadu, ketua kelompok, Pemerintah Desa Ussu, serta pihak-pihak lain yang mengetahui riwayat lahan.
“Kalau ingin persoalannya jelas, ketua kelompok dan pihak yang mengadu harus dipertemukan,” kata Mustamin.
LIRA Luwu Timur menilai Pemerintah Desa Ussu perlu dilibatkan dalam pertemuan lanjutan agar informasi mengenai riwayat dan penguasaan lahan dapat diklarifikasi secara bersama.
Didorong Masuk Tahap Mediasi
Sekretaris Daerah LIRA Luwu Timur, Suardi, mengatakan pihaknya akan tetap membawa persoalan lahan Saleh ke proses mediasi.
Ia berharap pihak perusahaan tetap bersedia hadir apabila proses mediasi tersebut dilaksanakan.
“Permintaan kami, agar PT PUL selama proses mediasi nanti, bisa tetap berkenan untuk hadir,” pinta Suardi.
Menurut LIRA, keterbukaan PT PUL untuk kembali menerima audiensi menjadi ruang positif untuk melanjutkan komunikasi yang sebelumnya telah dibangun bersama Pemerintah Desa Ussu.
Pertemuan selanjutnya diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak dalam suasana yang terbuka dan kekeluargaan, sekaligus mencocokkan dokumen serta hasil pengukuran yang menjadi dasar penguasaan maupun pembayaran lahan.
Selain persoalan lahan Saleh, LIRA Luwu Timur juga berencana menjadikan agenda audiensi tersebut sebagai bagian dari silaturahmi kelembagaan dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.
Dengan terbukanya ruang komunikasi antara LIRA dan PT PUL, persoalan lahan tersebut diharapkan dapat diarahkan pada proses klarifikasi dan mediasi, sehingga setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen, keterangan, serta dasar klaim masing-masing.(*)


