Disdagkop Luwu Timur Terbitkan Surat Tugas Pengawasan LPG 3 Kg, Harap Kelangkaan Teratasi

Luwu Timur Meeibis.com– Demi menjaga penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) per tanggal 4/6/2026 menerbitkan surat tugas kepada pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Luwu Timur.

Surat tugas tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pengawasan, pemantauan, serta penertiban terhadap pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah masing-masing.

Penerbitan surat tugas ini berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Keputusan Menteri ESDM Nomor 7.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran, serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg.

Dalam surat tugas tersebut, pemerintah setempat diminta memastikan pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta memastikan distribusi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya praktik penimbunan, pengoplosan, maupun pembelian oleh pihak yang tidak berhak dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.

Kepala Disdagkop UKMP Luwu Timur, Senfri Oktavianus, mengatakan pengawasan intensif dari pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sangat penting untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kita berharap dengan adanya pengawasan yang lebih intens oleh pemerintah setempat, penyaluran LPG 3 Kg dapat kembali berjalan sesuai aturan dan mampu memulihkan kondisi kelangkaan yang selama ini dirasakan masyarakat,” ujar Senfri Sabtu 6 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi sulitnya masyarakat mendapatkan LPG 3 Kg diduga salah satunya disebabkan oleh adanya penyaluran yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

“Jangan sampai LPG yang merupakan subsidi pemerintah justru tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita akan terus melakukan pemantauan bersama agar distribusi berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Disdagkop UKMP Luwu Timur juga meminta hasil pengawasan di lapangan dilaporkan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya pelanggaran, sebagai langkah menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat. (*)

banner 2362x1569

Pos terkait

banner 2362x1569